Pengertian pencemaran udara adalah
masuknya, atau tercampurnya unsur-unsur berbahaya ke dalam atmosfir yang dapat
mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, gangguan pada kesehatan manusia
serta secara umum menurunkan kualitas lingkungan. Pencemaran udara dapat
terjadi di mana-mana misalnya di dalam
rumah, sekolah, kantor atau yang sering disebut sebagai pencemaran dalam ruang
(indoor pollution).
Berdasarkan penelitian yang telah
dilakukan oleh JICA (Japan International Cooperation Agency)
dan Bapendal pada tahun 1995 dan studi ADB bekerja
sama dengan KLH pada tahun 2001, kendaraan bermotor memberikan kontribusi lebih
dari 70% terhadap pencemaran udara di kota-kota besar di Indonesia khususnya di
kota besar.
Upaya
pengendalian pencemaran lingkungan untuk udara saat ini masih bersifat
sektoral, baik legislatif maupun instituisinya. Peraturan perundangan dalam
kaitanya dalam upaya penanggulangan pencemaran yang bersifat nasional adalah
undang-undang no. 4 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan
hidup. Sebelum dikeluarkan undang-undang tersebut, bentuk perundang-undangan
bersifat sektoral sesuai dengan kewenangan dari instansi atau departemen dalam
pengelolaan kegiataan yang bernaung di bawahnya. Adapun bentuk peraturan
tersebut berupa peraturan, instruksi atau keputusan mentri atau tingkat pusat
atau departemen sedangkan untuk tingkat daerah berupa peraturan daerah atau
keputusan Gubernur. Beberapa peraturan tentang upaya pengendalian pencemaran misalnya
yang diterapkan untuk:
·
Sektor industri
·
Sektor pertambangan dan
·
Sektor transportasi
(kendaraan bermotor)
Perubahan lingkungan udara pada umumnya
disebabkan pencemaran udara, yaitu masukan zat pencemar (berbentuk gas-gas dan
pertikel kecil/aerosol) ke dalam udara. Masuknya zat pencemar ke dalam udara
dapat secara alamiyah, misalnya asap, kebakaran hutan, akibat gunung berapi,
debu meteorit dan pancaran garam dari laut, juga sebagian besar di akibatkan
oleh ulah manusia. Misalnya akibat aktivitas transportasi (kendaraan bermotor),
industri pembuangan sampah dari pabrik-pabrik ataupun sampah dari rumah tangga.
Kerusakan pada saat pembakaran kendaraan bisa
menambah pencemaran udara, yang antara lain bisa dilihat dari tingginya
kandungan hidrokarbon (HC). Hal itu terjadi bisa karena berbagai faktor,
seperti kebocoran pada sistem vakum, sistem pengapian yang tidak bekerja dengan
baik, kerusakan pada engine control unit, kerusakan pada oksigen sensor,
Kendaran merupakan
salah satu faktor transportasi penting yang akan secara langsung mempengaruhi
jumlah kendaraan yang ada di Bandung dan intensitas emisi pencemar udara yang
dilepaskan oleh kendaraan bermotor ke atmosfer. Saat ini sepeda motor bukan
lagi sekedar alat transportasi, tetapi juga menjadi bagian gaya hidup
pemiliknya. Berdasarkan data AISI (Asosiasi Industri
Sepeda Motor) sampai semester I tahun 2008, penjualan melonjak hingga 44,3 %
dibandingkan periode sama tahun 2007 secara akumulatif volume penjualan
semester I 2008 sebesar 3.055.327 unit, dan untuk tahun 2007 sebesar 2.116.933
unit model bebek masih mendominasi pasar dengan prosentasi bebek sebesar 68 %,
skutermatik 22,6 % dan sport sebesar 9,4 %. Gambar di bawah ini
menunjukan betapa banyaknya kendaraan bermotor yang di parkir di tempat parkir,
foto di ambil pada tempat parkir UNPAS Jl DR. Setiabudhi No193 Bandung.
No comments:
Post a Comment