PRAKTIK KERJA LAPANGAN
(PKL) SISWA SMK
Pembelajaran merupakan suatu
proses pengembangan potensi dan pembangunan karakter peserta didik sebagai
hasil sinergi antara pendidikan yang berlangsung di sekolah, keluarga dan
masyarakat. Proses tersebut
memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi yang mereka
miliki menjadi kemampuan yang semakin lama semakin meningkat dalam sikap
(spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk
kehidupan dirinya dan kehidupan bermasyarakat pada umumnya, berbangsa, serta
berkontribusi pada kesejahteraan hidup umat manusia.
Guna merealisasikan proses pembelajaran yang efektif
dan efisien, setiap satuan pendidikan melakukan penyusunan program
pembelajaran. Pelaksanaan program pembelajaran dapat
berlangsung di sekolah, di lingkungan keluarga, dan di masyarakat. Pembelajaran
yang secara khusus diprogramkan untuk diselenggarakan di masyarakat antara lain
berupa Praktik Kerja Lapangan (PKL). Program PKL disusun bersama antara sekolah dan masyarakat
(Institusi Pasangan/ Industri) dalam rangka
memenuhi kebutuhan peserta didik, sekaligus merupakan wahana bagi dunia kerja
(DU/DI) untuk berkontribusi dalam upaya pengembangan sumber daya
manusia melalui pendidikan di SMK.
Konsep di atas
berdasarkan landasan hukum Permendikbud No 60 tahun 2014 lampiran 1 a. III. B (point
i sampai dengan l).
·
Praktik Kerja Lapangan dapat dilaksanakan
menggunakan sistem blok selama setengah semester (sekitar 3 bulan), dapat pula
dengan cara masuk 3 hari dalam seminggu, setiap hari 8 jam selama 1 semester.
·
Pelaksanaan
pembelajaran mata pelajaran kelompok A dan B dapat dilakukan di satuan
pendidikan dan/atau industri (terintegrasi dengan Praktik Kerja Lapangan)
dengan Portofolio sebagai instrumen utama penilaian.
·
SMK/MAK
menyelenggarakan program Pendidikan Sistem Ganda (PSG) bersama dengan institusi
pasangan, yang memadukan secara sistematis dan sistemik program pendidikan di
sekolah dengan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui bekerja
langsung di institusi pasangan, terarah untuk mencapai suatu tingkat keahlian
profesional tertentu.
·
Khusus
untuk Madrasah Aliyah Kejuruan struktur kurikulum dapat dikembangkan sesuai
dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
Tujuan
Praktik Kerja Lapangan
Tujuan Praktik Kerja Lapangan (PKL) antara lain
sebagai berikut.
1. Mengaktualisasikan model penyelenggaraan Pendidikan
Sistem Ganda (PSG) antara SMK dan Institusi Pasangan (DU/DI) yang memadukan
secara sistematis dan sistemik program pendidikan di sekolah (SMK) dan program
latihan penguasaan keahlian di dunia kerja (DU/DI).
2. Membagi topik-topik pembelajaran dari Kompetensi Dasar
yang dapat dilaksanakan di sekolah (SMK) dan yang dapat dilaksanakan di
Institusi Pasangan (DU/DI) sesuai dengan sumber daya yang tersedia di masing-masing
pihak.
3. Memberikan pengalaman kerja langsung (real) kepada peserta didik dalam rangka
menanamkan (internalize) iklim kerja
positif yang berorientasi pada peduli mutu proses dan hasil kerja.
4. Menanamkan etos kerja yang tinggi bagi peserta didik
untuk memasuki dunia kerja dalam menghadapi tuntutan pasar kerja global.
Deskripsi
1. Perencanaan
Program PKL
a. Pemetaan
Industri
Pemetaan industri merupakan proses analisis Kompetensi
Dasar (KD) dan topik pembelajaran/pekerjaan pada mata pelajaran paket keahlian
serta memetakannya berdasarkan kemungkinan atau peluang dilaksanakan
pembelajaran topik-topik tersebut di masing-masing DU/DI yang menjadi Institusi
Pasangan, dilakukan sebelum penyusunan program PKL. Pemetaan industri bertujuan
untuk memperoleh data Institusi Pasangan (DU/DI) yang sesuai dengan KD yang
sedang ditekuni oleh peserta didik, serta meningkatkan jalinan hubungan kerja sama antara
sekolah dengan dunia kerja (DU/ DI).
Pemetaan industri adalah proses menganalisis KD dan
topik-topik pembelajaran atau pekerjaan yang ada dalam silabus, dilakukan
dengan mempertimbangkan daya dukung sumber daya yang dimiliki pihak sekolah
(SMK) dan pihak Institusi Pasangan (DU/DI). Berdasarkan pertimbangan
ketersediaan sumber daya masing-masing institusi pasangan tersebut, diperoleh kejelasan
tentang berapa dan mana saja KD dan topik-topik pembelajaran/pekerjaan yang
dapat dipelajari oleh peserta dalam kegiatan PKL di DU/DI yang menjadi mitra
sekolahnya. Dari hasil analisis KD dan topik-topik pembelajaran/pekerjaan tersebut
kemudian dibuat peta industri. Format untuk menganalisis KD dapat menggunakan
format seperti contoh berikut.
Contoh Format
Analisis
Kompetensi Dasar Paket Keahlian
Nama Sekolah : .....................
Program Keahlian : .....................
Paket Keahlian : .....................
Kompetensi
Dasar
|
Topik
Pembelajaran/
Pekerjaan
|
Pelaksanaan
Pembelajaran*)
|
|
Sekolah (√)
|
Institusi
Pasangan/ DU-DI (√)
|
||
4.1
|
|||
4.2
|
|||
4.3
|
|||
4.4
|
|||
Dst ...
|
*) Keterangan: Topik-topik pembelajaran/pekerjaan yang belum mendapat porsi
pembelajaran yang cukup di sekolah (daya dukung sekolah belum optimal)
diprioritaskan untuk dilaksanakan di Institusi pasangan /industri.
Setelah sekolah melakukan analisis KD dan topik-topik
pembelajaran pada mata pelajaran paket keahlian, dibuatlah pemetaan KD dan
topik-topik yang pembelajarannya akan dilaksanakan di Institusi
Pasangan (DU/DI). Format pemetaan industri untuk pembelajaran di
Institusi Pasangan (DU-DI) dapat menggunakan contoh sebagai berikut.
Contoh Format
Pemetaan Industri
untuk Pembelajaran di Institusi Pasangan/Industri
Nama Sekolah : .....................
Program Keahlian : .....................
Paket Keahlian :
.....................
Mata Pelajaran/ Kompetensi
Dasar
|
Topik Pembelajaran/ Pekerjaan
|
Peluang Pembelajaran di
Institusi Pasangan/DU-DI*)
|
|||
DU-DI
A
|
DU-DI
B
|
DU-DI
C
|
Dst......
|
||
4.1
|
|||||
4.2
|
|||||
4.3
|
|||||
4.4
|
|||||
Dst
...
|
*) Keterangan:
Kolom DU-DI diisi dengan ada atau tidak ada sesuai
hasil analisis bersama antara pihak sekolah dengan Institusi Pasangan (DU-DI).
b. Program PKL
Berdasarkan hasil pemetaan industri, selanjutnya
sekolah menyusun program PKL yang memuat sejumlah Kompetensi Dasar yang akan
dipelajari peserta didik di dunia kerja (dunia usaha/industri). Kompetensi
dasar yang tidak dapat dilakukan pembelajarannya di industri wajib dilaksanakan
di sekolah.
Rancangan program
PKL sebagai bagian integral dari program pembelajaran perlu memperhatikan
kesiapan Institusi Pasangan/Industri dalam melaksanakan pembelajaran kompetensi
tersebut. Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaannya, penempatan peserta
didik tepat sasaran sesuai dengan kompetensi yang akan dipelajari. Format
program PKL dapat menggunakan contoh sebagai berikut.
Contoh Format
Program
Praktik Kerja Lapangan (PKL)
Nama Peserta Didik :
...............................................
Kelas :
...............................................
Semester :
...............................................
Program/Paket Keahlian: …………………………………………..
Nama Industri : ...............................................
Nama Pembimbing :
...............................................
Alamat :
...............................................
Waktu PKL :
...............................................
Kompetensi Dasar
|
Topik Pembelajaran/ Pekerjaan
|
Urutan WAKTU
Pelaksanaan
|
Tempat DU/DI
|
Keterangan: Kolom KD, Topik Pembelajaran/Pekerjaan, dan urutan
waktu pelaksanaan (tanggal) diisi sesuai hasil kesepakatan antara sekolah
dengan Institusi pasangan (DU-DI). Tempat DU/DI
diisi Industri tempat PKL yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan SMK.
c. Waktu
Pelaksanaan PKL
PKL dapat dilaksanakan dengan menggunakan sistem blok selama setengah semester
(sekitar 3 bulan), atau dapat pula dengan cara masuk 3 hari dalam seminggu, setiap hari 8 jam selama satu
semester (Permendikbud No. 60 tahun 2014). Pelaksanaan pembelajaran mata
pelajaran kelompok A dan B dapat dilakukan di satuan
pendidikan dan/atau industri (terintegrasi dengan Praktik Kerja Lapangan)
dengan Portofolio sebagai instrumen utama penilaian.
Untuk memenuhi pemerataan jumlah jam di Institusi Pasangan/Industri yang
memiliki jam kerja kurang dari 6 hari per minggu maka sekolah perlu mengatur rotasi/perputaran kelompok peserta PKL.
Jika pembelajaran mata pelajaran kelompok A
dan B tidak terintegrasi dalam kegiatan PKL maka pembelajaran mata pelajaran
kelompok A dan B tersebut dilakukan di satuan pendidikan (setelah peserta didik
kembali dari kegiatan PKL) dengan jumlah jam setara dengan jumlah jam satu
semester.
Memperhatikan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2014, waktu pelaksanaan pembelajaran di Institusi
Pasangan/Industri dapat dilakukan pada kelas XI atau
kelas XII. Untuk
menjamin keterlaksanaan program PKL maka dapat dilakukan alternatif pengaturan
sebagai berikut:
1)
Jika program PKL akan dilaksanakan pada semester 4 kelas XI, sekolah
harus menata ulang topik-topik pembelajaran pada semester 4 dan semester 5,
agar pelaksanaan PKL tidak mengurangi waktu untuk pembelajaran materi pada
semester 4 dan sebagian materi pada semester 4 dapat dipindah ke semester 5.
2)
Demikian juga sebagaimana pada butir 1) di atas, jika program PKL akan
dilaksanakan pada semester 5 kelas XII, sekolah harus melakukan pengaturan yang
sama untuk materi pembelajaran pada kedua semester tersebut.
3)
Mengingat kebijakan UN yang tidak lagi menjadi salah satu faktor penentu
kelulusan, maka program PKL dapat dilaksanakan sebelum UN pada semester 6 secara blok penuh selama 3 bulan (12 minggu).
d. Pembekalan Peserta PKL
Pembekalan peserta PKL dilakukan terhadap peserta didik yang akan melaksanakan
PKL. Program tersebut dimaksudkan untuk memberikan
pemahaman tentang kegiatan belajar yang harus dilakukan di Institusi Pasangan/Industri.
Materi pembekalan PKL bagi peserta didik antara lain meliputi:
·
Karakteristik budaya kerja di industri;
·
Tata kerama di
industri;
·
Penyusunan jurnal;
·
Pembuatan laporan, dan
·
Penilaian pasca PKL.
Pemberian informasi program PKL kepada
orang tua, antara lain meliputi:
·
Maksud dan tujuan PKL;
· Pembiayaan
operasional peserta didik yakni akomodasi, konsumsi dan transportasi selama
pelaksanaan di lokasi PKL (Life cost).
·
Budaya kerja industri;
·
Tata kerama di industri, dan
·
Penilaian pasca PKL
e. Penetapan
Pembimbing
Pembimbing PKL terdiri atas pembimbing
internal sekolah dan pembimbing eksternal sekolah (pihak industri). Pembimbing
dari pihak sekolah adalah guru yang bertanggung-jawab
terhadap pembelajaran kompetensi yang pembelajarannya dilaksanakan di Institusi
Pasangan/Industri, dan pembimbing eksternal dari industri yang sekaligus
bertindak selaku instruktur yang mengarahkan peserta didik dalam melakukan
pekerjaannya di Institusi Pasangan/Industri.
2. Pelaksanaan
Program PKL
a. Jurnal Kegiatan PKL
Selama melakukan kegiatan pembelajaran di Institusi Pasangan/Industri,
peserta didik wajib menyusun jurnal kegiatan PKL. Jurnal ini dibuat selengkap
mungkin sesuai dengan topik-topik pembelajaran/jenis pekerjaan dan tugas-tugas
lain yang diberikan pembimbing industri serta
catatan kejadian-kejadian penting (pengalaman
belajar) selama kegiatan PKL di Institusi Pasangan/Industri. Format jurnal
kegiatan PKL dapat menggunakan contoh sebagai berikut.
Contoh:
Format Jurnal Kegiatan Praktik
Kerja Lapangan
SMK .......................
Nama Peserta Didik :
...............................................
Semester : ...............................................
Program/Paket Keahlian : ……………………………………………
Nama Industri :
...............................................
Nama Pembimbing :
...............................................
Alamat : ...............................................
Waktu PKL : ...............................................
Kompetensi Dasar
|
Topik Pembelajaran/
Pekerjaan*)
|
Tanggal Pelaksanaan
|
Tanda Tangan Pembimbing
|
4.1.
|
|||
4.3.
dst.................
|
|||
*) diisi topik pembelajaran dan jenis pekerjaan serta kejadian penting
(pengalaman belajar) yang dilakukan peserta didik terkait kompetensi dasar
yang dipelajari selama kegiatan PKL.
b.
Pelaporan PKL
Pelaporan hasil Praktik Kerja Lapangan disusun oleh peserta didik di bawah
pembinaan pembimbing Institusi Pasangan/Industri.
Pembuatan laporan dilakukan dengan cara mengompilasi catatan-catatan pengalaman
belajar dari seluruh pekerjaan/kegiatan pembelajaran
di Institusi Pasangan/Industri yang berasal dari jurnal kegiatan PKL. Hasil
kompilasi tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk laporan. Sistematika
laporan PKL sekurang-kurangnya
memuat sebagai
berikut.
·
Halaman Judul
·
Halaman Pengesahan
·
Daftar Isi
·
Daftar Gambar (jika ada)
·
Daftar Lampiran
·
BAB I. PENDAHULUAN
·
BAB II. PROSES
DAN HASIL BELAJAR DI INDUSTRI/DU-DI
·
BAB III. PENUTUP
Laporan hasil kegiatan PKL di Institusi
Pasangan/Industri digunakan sebagai bahan penilaian peserta didik.
3.
Penilaian PKL
Penilaian peserta didik di SMK
didasarkan pada Permendikbud Nomor 53 tahun 2015, dan khususnya untuk penilaian
PKL peserta didik SMK dilengkapi dengan Panduan Penilaian pada Sekolah Menengah
Kejuruan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Menengah Kejuruan (Desember
2015, halaman 45-68). Penilaian PKL meliputi penilaian hasil belajar peserta
didik selama mengikuti program PKL dan penilaian terhadap hasil pelaksanaan
kegiatan PKL.
a.
Penilaian Peserta Didik
Penilaian hasil belajar peserta didik selama melaksanakan program PKL dilakukan secara menyeluruh mencakup ranah sikap,
pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian hasil belajar peserta didik di Institusi
Pasangan/Industri dilakukan oleh pembimbing industri, sedangkan
instrumen penilaiannya disiapkan oleh sekolah. Prinsip-prinsip penilaian hasil belajar
peserta didik di Institusi Pasangan/Industri adalah sama
dengan penilaian hasil belajar di sekolah.
1) Penilaian
hasil belajar ranah sikap
Contoh Instrumen dan
Rubrik Penilaian Ranah Sikap
No
|
Nama Siswa/ Kelompok
|
Jujur
|
Tanggung Jawab
|
Disiplin
|
Santun
|
Nilai Akhir
|
||||||||||||
25
|
50
|
75
|
100
|
25
|
50
|
75
|
100
|
25
|
50
|
75
|
100
|
25
|
50
|
75
|
100
|
|||
1.
|
||||||||||||||||||
2.
|
||||||||||||||||||
3.
|
Keterangan:
100 = jika empat
indikator terlihat
75 = jika tiga indikator terlihat
50 = jika dua
indikator terlihat
25 = jika satu
indikator terlihat
Indikator Penilaian
Sikap:
Jujur
a.
Menyampaikan
sesuatu berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
b.
Tidak
menutupi kesalahan yang terjadi.
c.
Tidak
mencontek atau melihat data/pekerjaan orang lain.
d.
Mencantumkan
sumber belajar dari yang dikutip/dipelajari.
Tanggung Jawab
a. Pelaksanaan tugas piket secara teratur.
b. Peran serta aktif dalam kegiatan diskusi kelompok.
c. Mengajukan usul pemecahan masalah.
d. Mengerjakan tugas sesuai yang ditugaskan.
Disiplin
a.
Tertib
mengikuti instruksi.
b.
Mengerjakan
tugas tepat waktu.
c.
Tidak
melakukan kegiatan yang tidak diminta.
d.
Tidak
membuat kondisi kelas menjadi tidak kondusif.
Santun
a.
Berinteraksi
dengan teman secara ramah.
b.
Berkomunikasi
dengan bahasa yang tidak menyinggung perasaan.
c.
Menggunakan
bahasa tubuh yang bersahabat.
d.
Berperilaku
sopan.
Nilai akhir ranah sikap diperoleh dari
modus (skor yang paling sering muncul) dari keempat aspek sikap di atas.
Kategori nilai sikap:
a. Sangat baik jika memperoleh nilai akhir 100.
b. Baik jika memperoleh nilai akhir 75.
c. Cukup jika memperoleh nilai akhir 50.
d. Kurang jika memperoleh nilai akhir 25.
2) Penilaian
hasil belajar ranah pengetahuan
Penilaian ranah
pengetahuan dapat dilakukan:
a) Tes Tanya Jawab
·
Tes
tanya jawab, pembimbing memberi pertanyaan kepada peserta didik;
·
Pertanyaan
yang diajukan harus sesuai dengan IPK yang akan dicapai, dan
·
Disiapkan
pedoman penskoran 25 – 100 (rubrik).
b) Tes Tulis
·
Bentuk
soal uraian /soal pilihan ganda
·
Instrumen
soal mengacu IPK yang akan dicapai
·
Disiapkan pedoman
penskoran 25- 100 (rubrik)
3) Penilaian
hasil belajar ranah keterampilan
Penilaian ranah keterampilan dapat dilakukan
melalui:
·
Soal
penugasan mengacu IPK yang akan dicapai, dan
·
Disiapkan instrumen observasi dan pedoman penskoran 25- 100 (dilengkapi rubrik).
b.
Penilaian Penyelenggaraan PKL
Kegiatan ini
dimaksudkan untuk mendapatkan umpan balik guna meningkatkan mutu
penyelenggaraan program PKL. Lingkup penilaian penyelenggaraan program PKL
meliputi aspek perencanaan dan pelaksanaan.
Instrumen penilaian penyelenggaraan PKL dapat menggunakan daftar cek (cek list) dengan contoh format sebagai
berikut.
Contoh:
Format Penilaian Penyelenggaraan PKL
Nama Peserta Didik : ...............................................
Kelas :
...............................................
Semester :
...............................................
Program/Paket Keahlian :
…………………………………………....
Nama Industri :
...............................................
Nama Pembimbing :
...............................................
Alamat :
...............................................
Waktu
PKL : ...............................................
No.
|
Uraian
|
Check
(√)
|
|
Ya
|
Tidak
|
||
1.
|
Program
PKL diawali melalui kegiatan pemetaan industri oleh sekolah.
|
||
2.
|
Pembekalan
program PKL dilakukan oleh pihak sekolah kepada peserta didik yang akan
melakukan pembelajaran PKL.
|
||
3.
|
Materi
pembekalan program PKL sangat membantu siswa dalam pelaksanaan pembelajaran
di Institusi Pasangan Industri.
|
||
4.
|
KD
yang telah disepakati antara sekolah dan industri (program PKL) dapat
direalisasikan dalam kegiatan pembelajaran PKL di Institusi Pasangan /Industri.
|
||
5.
|
Pembelajaran
PKL di Institusi Pasangan/Industri menambah wawasan dan pengalaman nyata peserta
didik dalam dunia kerja.
|
||
6.
|
Pembelajaran
PKL di Institusi Pasangan/Industri menambah keterampilan peserta didik sesuai
program keahlian.
|
||
7.
|
Pembelajaran
PKL di Institusi Pasangan/Industri menambah pengetahuan peserta didik sesuai
program keahlian.
|
||
8.
|
Pembelajaran
PKL di Institusi Pasangan/Industri menambah nilai-nilai disiplin, kerja
keras, dan tanggung jawab.
|
||
9.
|
Pembimbing
selama pembelajaran PKL di Institusi Pasangan/Industri, berperan dengan baik.
|
||
10.
|
Selama
pembelajaran di Institusi Pasangan/Industri peserta didik mengalami
hambatan-hambatan yang sangat berarti.
|
No comments:
Post a Comment