SPEKTRUM KEAHLIAN
PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN
Konsep
1.
Latar
Belakang
Penjelasan
Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(UU Sisdiknas) menegaskan bahwa “Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan
menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang
tertentu”. Selanjutnya pada Pasal 36 ayat (2) dijelaskan bahwa “kurikulum
pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip
diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta
didik”.
Bekerja
pada bidang tertentu sebagaimana dimaksud UU Sisdiknas di atas tentu sesuai
dengan jenis-jenis bidang pekerjaan yang tersedia di lapangan kerja, baik
bekerja mandiri atau berwirausaha maupun bekerja pada pihak lain. Karena
itulah, penerapan prinsip diversifikasi dalam pengembangan Kurikulum SMK diwujudkan dengan keharusan
berorientasi terhadap jenis-jenis bidang pekerjaan atau keahlian yang
berkembang dan dibutuhkan di dunia kerja. Daftar jenis-jenis bidang pekerjaan
atau keahlian itu yang di lingkungan pendidikan menengah kejuruan dikenal dengan
sebutan Spektrum Keahlian Pendidikan
Menengah Kejuruan.
Dalam
rangka menyesuaikan kurikulum dengan karakteristik satuan pendidikan SMK,
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK) yang kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013SMK/MAK, pada lampirannya terkait
dengan Struktur Kurikulum SMK/MAK antara lain ditegaskan bahwa dalam penetapan
penjurusan sesuai dengan bidang/program/paket keahlian mempertimbangan Spektrum
Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan
Permendikbud tersebut, maka diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 7013/D/KP/2013 tentang
Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan. Pada keputusan tersebut
ditegaskan bahwa “Spektrum sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam pembukaan
dan penyelenggaraan bidang/ program/paket
keahlian pada SMK/MAK”.
2.
Pengertian
Spektrum Keahlian
Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) adalah jenis-jenis program pendidikan serta rambu-rambu
penyelenggaraannya, sebagai acuan dalam membuka dan mengembangkan program
pendidikan pada SMK/MAK.
Jenis-jenis
program pendidikan pada Spektrum Keahlian diorganisasikan dalam bentuk Bidang
Keahlian, Program Keahlian, dan Paket Keahlian. Dilengkapi dengan ruang lingkup
kompetensi untuk masing-masing Paket Keahlian.
a. Bidang Keahlian
Merupakan kumpulan Program Keahlian yang memiliki
kesamaan karakteristik dan memerlukan dasar bidang kajian yang sama.
b. Program Keahlian
Merupakan kumpulan Paket Keahlian yang memiliki kesamaan karakteristik
dasar-dasar keahlian/pekerjaan/tugas.
c. Paket Keahlian
Merupakan satuan program pendidikan dan pelatihan yang
didasarkan atas tugas-tugas pada jabatan/pekerjaan tertentu, dengan durasi
satuan pendidikan menengah 3 atau 4 tahun.
Pada setiap Paket Keahlian yang dibuka, SMK dapat
mengkhususkan kompetensi tertentu sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia kerja
terkait (konsentrasi keahlian) dengan tidak mengabaikan kemampuan dasar
keahlian yang bersangkutan.
A. Tujuan
Spektrum
Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan ditetapkan dengan tujuan sebagai berikut.
1.
Memberikan
acuan dalam pengembangan dan penyelenggaraan program pendidikan di SMK/MAK,
khususnya dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang/program/paket keahlian;
2.
Memberikan
acuan dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran;
3.
Menentukan
tingkat efektivitas dan relevansi pendidikan pada SMK/MAK, dan
4.
Memberikan
acuan untuk pelaksanaan penilaian dan akreditasi SMK/MAK.
B. Fungsi
Spektrum Keahlian PMK
1.
Dasar dan acuan pengembangan dan peningkatan mutu, relevansi,
dan daya saing lulusan SMK/MAK, baik nasional, regional mauoun internasional.
2.
Dalam konteks penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
pada SMK/MAK merupakan acuan dalam:
a.
Pembukaan dan penyelenggaraan bidang/program/paket
keahlian;
b.
Pengembangan kurikulum, pelaksanaan pembelajaran, dan
penilaian pendidikan dan pelatihan;
c.
Penentuan tingkat efektivitas dan relevansi pendidikan
dan pelatihan pada SMK/MAK, dan
d.
Pelaksanaan akreditasi SMK/MAK.
C. Deskripsi
Jenis-jenis
program pendidikan pada SMK/MAK disebut spektrum keahlian, karena
jurusan-jurusan yang dikembangkan di SMK/MAK bentuknya adalah keahlian-keahlian
atau jabatan-jabatan pekerjaan (job
titles) yang ada dan berkembang di dunia kerja, jadi bukan didasarkan atas
disiplin keilmuan. Suatu keahlian atau jabatan pekerjaan (job title) dapat merupakan hasil pemfusian dari sejumlah disiplin keilmuan.
Karakteristik Paket Keahlian
- Membentuk lulusan agar menguasai satu jenis jabatan
pekerjaan (profesi/ keahlian) formal yang berjenjang, pengalaman belajar
atau skill yang diperoleh bermakna untuk hidup mandiri dan atau
melanjutkan pendidikan, lapangan kerja lulusan terdeskripsikan secara
jelas dan spesifik.
- Ruang lingkup kompetensi mengacu kepada standar
kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja dan diakui, dikemas dengan
memperhatikan rambu-rambu KKNI.
- Memerlukan waktu tatap muka terstruktur untuk
kejuruan/peminatan (C1, C2, C3) + 2996 jp @ 45 menit untuk program
3 tahun atau + 4724 jp @ 45 menit untuk program 4 tahun.
- Perbedaan muatan kompetensi kejuruan (C2 dan C3) satu
paket keahlian dengan paket keahlian lainnya dalam satu program keahlian minimal
35 %, dilihat dari bobot beban belajar.
- Mempertimbangkan tahapan dan perkembangan peserta
didik secara fisik maupun psikologis.
Spektrum Keahlian yang saat ini berlaku adalah berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Dikbud Nomor 7013/D/KP/2013, Spektrum
Keahlian PMK terdiri atas 9 (sembilan) Bidang Keahlian, 46 Program Keahlian,
dan 128 Paket Keahlian sebagaimana dapat ditelaah pada tabel rekapitulasi
(daftar selengkapnya lihat lampiran) berikut.
Tabel 1
REKAPITULASI DAFTAR
PROGRAM KEAHLIAN
PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN
BIDANG KEAHLIAN
|
PROGRAM KEAHLIAN
|
PAKET KEAHLIAN
|
1.
Teknologi
dan Rekayasa
|
18
|
62
|
2.
Teknik
Informasi dan Komunikasi
|
3
|
7
|
3.
Kesehatan
|
2
|
6
|
4.
Agribisnis
dan Agroteknologi
|
6
|
16
|
5.
Perikanan
dan Kelautan
|
3
|
8
|
6.
Bisnis
dan Manajemen
|
3
|
5
|
7.
Pariwisata
|
4
|
7
|
8.
Seni
Rupa dan Kriya
|
2
|
10
|
9.
Seni
Pertunjukan
|
5
|
7
|
JUMLAH
|
46
|
128
|
Spektrum
Keahlian tersebut merupakan acuan bagi sekolah (SMK/MAK) untuk membuka dan
mengembangkan program pendidikan. Sekolah hanya boleh membuka atau
menyelenggarakan program pendidikan sesuai dengan spektrum keahlian yang
berlaku. Daftar Program/Paket Keahlian sesuai Keputusan Dirjen Dikmen tersebut
dapat dilihat pada tabel 2 terlampir.
No comments:
Post a Comment