Saturday, January 27, 2018

PENCEMARAN UDARA DARI HASIL PEMBAKARAN KENDARAAN


Pengertian pencemaran udara adalah masuknya, atau tercampurnya unsur-unsur berbahaya ke dalam atmosfir yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, gangguan pada kesehatan manusia serta secara umum menurunkan kualitas lingkungan. Pencemaran udara dapat terjadi di mana-mana  misalnya di dalam rumah, sekolah, kantor atau yang sering disebut sebagai pencemaran dalam ruang (indoor pollution).

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh JICA (Japan International Cooperation Agency) dan Bapendal pada tahun 1995 dan studi ADB bekerja sama dengan KLH pada tahun 2001, kendaraan bermotor memberikan kontribusi lebih dari 70% terhadap pencemaran udara di kota-kota besar di Indonesia khususnya di kota besar. 

Upaya pengendalian pencemaran lingkungan untuk udara saat ini masih bersifat sektoral, baik legislatif maupun instituisinya. Peraturan perundangan dalam kaitanya dalam upaya penanggulangan pencemaran yang bersifat nasional adalah undang-undang no. 4 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup. Sebelum dikeluarkan undang-undang tersebut, bentuk perundang-undangan bersifat sektoral sesuai dengan kewenangan dari instansi atau departemen dalam pengelolaan kegiataan yang bernaung di bawahnya. Adapun bentuk peraturan tersebut berupa peraturan, instruksi atau keputusan mentri atau tingkat pusat atau departemen sedangkan untuk tingkat daerah berupa peraturan daerah atau keputusan Gubernur. Beberapa peraturan tentang upaya pengendalian pencemaran misalnya yang diterapkan untuk:

·                  Sektor industri
·                  Sektor pertambangan dan
·                  Sektor transportasi (kendaraan bermotor) 

Perubahan lingkungan udara pada umumnya disebabkan pencemaran udara, yaitu masukan zat pencemar (berbentuk gas-gas dan pertikel kecil/aerosol) ke dalam udara. Masuknya zat pencemar ke dalam udara dapat secara alamiyah, misalnya asap, kebakaran hutan, akibat gunung berapi, debu meteorit dan pancaran garam dari laut, juga sebagian besar di akibatkan oleh ulah manusia. Misalnya akibat aktivitas transportasi (kendaraan bermotor), industri pembuangan sampah dari pabrik-pabrik ataupun sampah dari rumah tangga.

Kerusakan pada saat pembakaran kendaraan bisa menambah pencemaran udara, yang antara lain bisa dilihat dari tingginya kandungan hidrokarbon (HC). Hal itu terjadi bisa karena berbagai faktor, seperti kebocoran pada sistem vakum, sistem pengapian yang tidak bekerja dengan baik, kerusakan pada engine control unit, kerusakan pada oksigen sensor,

Kendaran merupakan salah satu faktor transportasi penting yang akan secara langsung mempengaruhi jumlah kendaraan yang ada di Bandung dan intensitas emisi pencemar udara yang dilepaskan oleh kendaraan bermotor ke atmosfer. Saat ini sepeda motor bukan lagi sekedar alat transportasi, tetapi juga menjadi bagian gaya hidup pemiliknya. Berdasarkan data AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor) sampai semester I tahun 2008, penjualan melonjak hingga 44,3 % dibandingkan periode sama tahun 2007 secara akumulatif volume penjualan semester I 2008 sebesar 3.055.327 unit, dan untuk tahun 2007 sebesar 2.116.933 unit model bebek masih mendominasi pasar dengan prosentasi bebek sebesar 68 %, skutermatik 22,6 % dan sport sebesar 9,4 %. Gambar di bawah ini menunjukan betapa banyaknya kendaraan bermotor yang di parkir di tempat parkir, foto di ambil pada tempat parkir UNPAS Jl DR. Setiabudhi No193 Bandung. 

No comments:

Post a Comment

CARA PERBAIKAN GEDUNG SEKOLAH DENGAN MUDAH

     Pada kesempatan ini penulis akan membahas cara perbaikan gedung sekolah dengan mudah, karena bukan hanya perangkat adminstrasi guru saj...