Sunday, January 28, 2018

SPEKTRUM SMK

SPEKTRUM KEAHLIAN
PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN

Konsep
1.    Latar Belakang
Penjelasan Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menegaskan bahwa “Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu”. Selanjutnya pada Pasal 36 ayat (2) dijelaskan bahwa “kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”.
Bekerja pada bidang tertentu sebagaimana dimaksud UU Sisdiknas di atas tentu sesuai dengan jenis-jenis bidang pekerjaan yang tersedia di lapangan kerja, baik bekerja mandiri atau berwirausaha maupun bekerja pada pihak lain. Karena itulah, penerapan prinsip diversifikasi dalam pengembangan Kurikulum SMK diwujudkan dengan keharusan berorientasi terhadap jenis-jenis bidang pekerjaan atau keahlian yang berkembang dan dibutuhkan di dunia kerja. Daftar jenis-jenis bidang pekerjaan atau keahlian itu yang di lingkungan pendidikan menengah kejuruan dikenal dengan sebutan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
Dalam rangka menyesuaikan kurikulum dengan karakteristik satuan pendidikan SMK, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013SMK/MAK, pada lampirannya terkait dengan Struktur Kurikulum SMK/MAK antara lain ditegaskan bahwa dalam penetapan penjurusan sesuai dengan bidang/program/paket keahlian mempertimbangan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan Permendikbud tersebut, maka diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan. Pada keputusan tersebut ditegaskan bahwa “Spektrum sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang/ program/paket keahlian pada SMK/MAK”.
2.    Pengertian
Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) adalah jenis-jenis program pendidikan serta rambu-rambu penyelenggaraannya, sebagai acuan dalam membuka dan mengembangkan program pendidikan pada SMK/MAK.
Jenis-jenis program pendidikan pada Spektrum Keahlian diorganisasikan dalam bentuk Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Paket Keahlian. Dilengkapi dengan ruang lingkup kompetensi untuk masing-masing Paket Keahlian.
a.    Bidang Keahlian
Merupakan kumpulan Program Keahlian yang memiliki kesamaan karakteristik dan memerlukan dasar bidang kajian yang sama.
b.    Program Keahlian
Merupakan kumpulan Paket Keahlian yang memiliki kesamaan karakteristik dasar-dasar keahlian/pekerjaan/tugas.
c.    Paket Keahlian
Merupakan satuan program pendidikan dan pelatihan yang didasarkan atas tugas-tugas pada jabatan/pekerjaan tertentu, dengan durasi satuan pendidikan menengah 3 atau 4 tahun.
Pada setiap Paket Keahlian yang dibuka, SMK dapat mengkhususkan kompetensi tertentu sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia kerja terkait (konsentrasi keahlian) dengan tidak mengabaikan kemampuan dasar keahlian yang bersangkutan.
A.   Tujuan
Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan ditetapkan dengan tujuan sebagai berikut.
1.    Memberikan acuan dalam pengembangan dan penyelenggaraan program pendidikan di SMK/MAK, khususnya dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang/program/paket keahlian;
2.    Memberikan acuan dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran;
3.    Menentukan tingkat efektivitas dan relevansi pendidikan pada SMK/MAK, dan
4.    Memberikan acuan untuk pelaksanaan penilaian dan akreditasi SMK/MAK.
B.   Fungsi Spektrum Keahlian PMK
1.    Dasar dan acuan pengembangan dan peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing lulusan SMK/MAK, baik nasional, regional mauoun internasional.
2.    Dalam konteks penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pada SMK/MAK merupakan acuan dalam:
a.    Pembukaan dan penyelenggaraan bidang/program/paket keahlian;
b.    Pengembangan kurikulum, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian pendidikan dan pelatihan;
c.    Penentuan tingkat efektivitas dan relevansi pendidikan dan pelatihan pada SMK/MAK, dan
d.    Pelaksanaan akreditasi SMK/MAK.

C.   Deskripsi
Jenis-jenis program pendidikan pada SMK/MAK disebut spektrum keahlian, karena jurusan-jurusan yang dikembangkan di SMK/MAK bentuknya adalah keahlian-keahlian atau jabatan-jabatan pekerjaan (job titles) yang ada dan berkembang di dunia kerja, jadi bukan didasarkan atas disiplin keilmuan. Suatu keahlian atau jabatan pekerjaan (job title) dapat merupakan hasil pemfusian dari sejumlah disiplin keilmuan.
Karakteristik Paket Keahlian
  1. Membentuk lulusan agar menguasai satu jenis jabatan pekerjaan (profesi/ keahlian) formal yang berjenjang, pengalaman belajar atau skill yang diperoleh bermakna untuk hidup mandiri dan atau melanjutkan pendidikan, lapangan kerja lulusan terdeskripsikan secara jelas dan spesifik.
  2. Ruang lingkup kompetensi mengacu kepada standar kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja dan diakui, dikemas dengan memperhatikan rambu-rambu KKNI.
  3. Memerlukan waktu tatap muka terstruktur untuk kejuruan/peminatan (C1, C2, C3) + 2996 jp @ 45 menit untuk program 3 tahun atau + 4724 jp @ 45 menit untuk program 4 tahun.
  4. Perbedaan muatan kompetensi kejuruan (C2 dan C3) satu paket keahlian dengan paket keahlian lainnya dalam satu program keahlian minimal 35 %, dilihat dari bobot beban belajar.
  5. Mempertimbangkan tahapan dan perkembangan peserta didik secara fisik maupun psikologis.
Spektrum Keahlian yang saat ini berlaku adalah berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Dikbud Nomor 7013/D/KP/2013, Spektrum Keahlian PMK terdiri atas 9 (sembilan) Bidang Keahlian, 46 Program Keahlian, dan 128 Paket Keahlian sebagaimana dapat ditelaah pada tabel rekapitulasi (daftar selengkapnya lihat lampiran) berikut.
Tabel 1
REKAPITULASI DAFTAR PROGRAM KEAHLIAN
PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN
BIDANG KEAHLIAN
PROGRAM KEAHLIAN
PAKET KEAHLIAN
1.  Teknologi dan Rekayasa
18
62
2.  Teknik Informasi dan Komunikasi
3
7
3.  Kesehatan
2
6
4.  Agribisnis dan Agroteknologi
6
16
5.  Perikanan dan Kelautan
3
8
6.  Bisnis dan Manajemen
3
5
7.  Pariwisata
4
7
8.  Seni Rupa dan Kriya
2
10
9.  Seni Pertunjukan
5
7
JUMLAH
46
128
Spektrum Keahlian tersebut merupakan acuan bagi sekolah (SMK/MAK) untuk membuka dan mengembangkan program pendidikan. Sekolah hanya boleh membuka atau menyelenggarakan program pendidikan sesuai dengan spektrum keahlian yang berlaku. Daftar Program/Paket Keahlian sesuai Keputusan Dirjen Dikmen tersebut dapat dilihat pada tabel 2 terlampir.


MEMPERSIAPKAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL) SISWASMK

PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL) SISWA SMK

Pembelajaran merupakan suatu proses pengembangan potensi dan pembangunan karakter peserta didik sebagai hasil sinergi antara pendidikan yang berlangsung di sekolah, keluarga dan masyarakat. Proses tersebut memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi yang mereka miliki menjadi kemampuan yang semakin lama semakin meningkat dalam sikap (spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk kehidupan dirinya dan kehidupan bermasyarakat pada umumnya, berbangsa, serta berkontribusi pada kesejahteraan hidup umat manusia.
Guna merealisasikan proses pembelajaran yang efektif dan efisien, setiap satuan pendidikan melakukan penyusunan program pembelajaran. Pelaksanaan program pembelajaran dapat berlangsung di sekolah, di lingkungan keluarga, dan di masyarakat. Pembelajaran yang secara khusus diprogramkan untuk diselenggarakan di masyarakat antara lain berupa Praktik Kerja Lapangan (PKL). Program PKL disusun bersama antara sekolah dan masyarakat (Institusi Pasangan/ Industri) dalam rangka memenuhi kebutuhan peserta didik, sekaligus merupakan wahana bagi dunia kerja (DU/DI) untuk berkontribusi dalam upaya pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan di SMK.
Konsep di atas berdasarkan landasan hukum Permendikbud No 60 tahun 2014 lampiran 1 a. III. B (point i sampai dengan l).
·         Praktik Kerja Lapangan dapat dilaksanakan menggunakan sistem blok selama setengah semester (sekitar 3 bulan), dapat pula dengan cara masuk 3 hari dalam seminggu, setiap hari 8 jam selama 1 semester.
·         Pelaksanaan pembelajaran mata pelajaran kelompok A dan B dapat dilakukan di satuan pendidikan dan/atau industri (terintegrasi dengan Praktik Kerja Lapangan) dengan Portofolio sebagai instrumen utama penilaian.
·         SMK/MAK menyelenggarakan program Pendidikan Sistem Ganda (PSG) bersama dengan institusi pasangan, yang memadukan secara sistematis dan sistemik program pendidikan di sekolah dengan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui bekerja langsung di institusi pasangan, terarah untuk mencapai suatu tingkat keahlian profesional tertentu.
·         Khusus untuk Madrasah Aliyah Kejuruan struktur kurikulum dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
Tujuan Praktik Kerja Lapangan

Tujuan Praktik Kerja Lapangan (PKL) antara lain sebagai berikut.
1.    Mengaktualisasikan model penyelenggaraan Pendidikan Sistem Ganda (PSG) antara SMK dan Institusi Pasangan (DU/DI) yang memadukan secara sistematis dan sistemik program pendidikan di sekolah (SMK) dan program latihan penguasaan keahlian di dunia kerja (DU/DI).
2.    Membagi topik-topik pembelajaran dari Kompetensi Dasar yang dapat dilaksanakan di sekolah (SMK) dan yang dapat dilaksanakan di Institusi Pasangan (DU/DI) sesuai dengan sumber daya yang tersedia di masing-masing pihak.
3.    Memberikan pengalaman kerja langsung (real) kepada peserta didik dalam rangka menanamkan (internalize) iklim kerja positif yang berorientasi pada peduli mutu proses dan hasil kerja.
4.    Menanamkan etos kerja yang tinggi bagi peserta didik untuk memasuki dunia kerja dalam menghadapi tuntutan pasar kerja global.
Deskripsi
1.   Perencanaan Program PKL
a.    Pemetaan Industri
Pemetaan industri merupakan proses analisis Kompetensi Dasar (KD) dan topik pembelajaran/pekerjaan pada mata pelajaran paket keahlian serta memetakannya berdasarkan kemungkinan atau peluang dilaksanakan pembelajaran topik-topik tersebut di masing-masing DU/DI yang menjadi Institusi Pasangan, dilakukan sebelum penyusunan program PKL. Pemetaan industri bertujuan untuk memperoleh data Institusi Pasangan (DU/DI) yang sesuai dengan KD yang sedang ditekuni oleh peserta didik, serta meningkatkan jalinan hubungan kerja sama antara sekolah dengan dunia kerja (DU/ DI).
Pemetaan industri adalah proses menganalisis KD dan topik-topik pembelajaran atau pekerjaan yang ada dalam silabus, dilakukan dengan mempertimbangkan daya dukung sumber daya yang dimiliki pihak sekolah (SMK) dan pihak Institusi Pasangan (DU/DI). Berdasarkan pertimbangan ketersediaan sumber daya masing-masing institusi pasangan tersebut, diperoleh kejelasan tentang berapa dan mana saja KD dan topik-topik pembelajaran/pekerjaan yang dapat dipelajari oleh peserta dalam kegiatan PKL di DU/DI yang menjadi mitra sekolahnya. Dari hasil analisis KD dan topik-topik pembelajaran/pekerjaan tersebut kemudian dibuat peta industri. Format untuk menganalisis KD dapat menggunakan format seperti contoh berikut.
Contoh Format
Analisis Kompetensi Dasar Paket Keahlian
         
Nama Sekolah          : .....................
Program Keahlian      : .....................
Paket Keahlian         : .....................

Kompetensi Dasar
Topik Pembelajaran/
Pekerjaan
Pelaksanaan Pembelajaran*)
Sekolah (√)
Institusi Pasangan/ DU-DI (√)
4.1



4.2



4.3



4.4



Dst ...



*)   Keterangan: Topik-topik pembelajaran/pekerjaan yang belum mendapat porsi pembelajaran yang cukup di sekolah (daya dukung sekolah belum optimal) diprioritaskan untuk dilaksanakan di Institusi pasangan /industri.
Setelah sekolah melakukan analisis KD dan topik-topik pembelajaran pada mata pelajaran paket keahlian, dibuatlah pemetaan KD dan topik-topik yang pembelajarannya akan dilaksanakan di Institusi Pasangan (DU/DI). Format pemetaan industri untuk pembelajaran di Institusi Pasangan (DU-DI) dapat menggunakan contoh sebagai berikut.



Contoh Format
Pemetaan Industri untuk Pembelajaran di Institusi Pasangan/Industri
Nama Sekolah          : .....................
Program Keahlian      : .....................
Paket Keahlian         : .....................
Mata Pelajaran/ Kompetensi Dasar
Topik Pembelajaran/ Pekerjaan
Peluang Pembelajaran di Institusi Pasangan/DU-DI*)
DU-DI A
DU-DI B
DU-DI C
Dst......
4.1





4.2





4.3





4.4





Dst ...





*)   Keterangan: Kolom DU-DI diisi dengan ada atau tidak ada sesuai hasil analisis bersama antara pihak sekolah dengan Institusi Pasangan (DU-DI).


b.    Program PKL
Berdasarkan hasil pemetaan industri, selanjutnya sekolah menyusun program PKL yang memuat sejumlah Kompetensi Dasar yang akan dipelajari peserta didik di dunia kerja (dunia usaha/industri). Kompetensi dasar yang tidak dapat dilakukan pembelajarannya di industri wajib dilaksanakan di sekolah.
Rancangan program PKL sebagai bagian integral dari program pembelajaran perlu memperhatikan kesiapan Institusi Pasangan/Industri dalam melaksanakan pembelajaran kompetensi tersebut. Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaannya, penempatan peserta didik tepat sasaran sesuai dengan kompetensi yang akan dipelajari. Format program PKL dapat menggunakan contoh sebagai berikut.


Contoh Format
Program Praktik Kerja Lapangan (PKL)
Nama Peserta Didik     : ...............................................
Kelas                        : ...............................................
Semester                   : ...............................................
Program/Paket Keahlian: …………………………………………..
Nama Industri             : ...............................................
Nama Pembimbing      : ...............................................
Alamat                      : ...............................................
Waktu PKL                 : ...............................................

Kompetensi Dasar
Topik Pembelajaran/ Pekerjaan
Urutan WAKTU
Pelaksanaan
Tempat DU/DI
























Keterangan:  Kolom KD, Topik Pembelajaran/Pekerjaan, dan urutan waktu pelaksanaan (tanggal) diisi sesuai hasil kesepakatan antara sekolah dengan Institusi pasangan (DU-DI). Tempat DU/DI diisi Industri tempat PKL yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan SMK.

c.    Waktu Pelaksanaan PKL
PKL dapat dilaksanakan dengan menggunakan sistem blok selama setengah semester (sekitar 3 bulan), atau dapat pula dengan cara masuk 3 hari dalam seminggu, setiap hari 8 jam selama satu semester (Permendikbud No. 60 tahun 2014). Pelaksanaan pembelajaran mata pelajaran kelompok A dan B dapat dilakukan di satuan pendidikan dan/atau industri (terintegrasi dengan Praktik Kerja Lapangan) dengan Portofolio sebagai instrumen utama penilaian.
Untuk memenuhi pemerataan jumlah jam di Institusi Pasangan/Industri yang memiliki jam kerja kurang dari 6 hari per minggu maka sekolah perlu mengatur rotasi/perputaran kelompok peserta PKL.
Jika pembelajaran mata pelajaran kelompok A dan B tidak terintegrasi dalam kegiatan PKL maka pembelajaran mata pelajaran kelompok A dan B tersebut dilakukan di satuan pendidikan (setelah peserta didik kembali dari kegiatan PKL) dengan jumlah jam setara dengan jumlah jam satu semester.
Memperhatikan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2014, waktu pelaksanaan pembelajaran di Institusi Pasangan/Industri dapat dilakukan pada kelas XI atau kelas XII. Untuk menjamin keterlaksanaan program PKL maka dapat dilakukan alternatif pengaturan sebagai berikut:
                    
1)    Jika program PKL akan dilaksanakan pada semester 4 kelas XI, sekolah harus menata ulang topik-topik pembelajaran pada semester 4 dan semester 5, agar pelaksanaan PKL tidak mengurangi waktu untuk pembelajaran materi pada semester 4 dan sebagian materi pada semester 4 dapat dipindah ke semester 5.
2)    Demikian juga sebagaimana pada butir 1) di atas, jika program PKL akan dilaksanakan pada semester 5 kelas XII, sekolah harus melakukan pengaturan yang sama untuk materi pembelajaran pada kedua semester tersebut.
3)    Mengingat kebijakan UN yang tidak lagi menjadi salah satu faktor penentu kelulusan, maka program PKL dapat dilaksanakan sebelum UN pada semester 6 secara blok penuh selama 3 bulan (12 minggu).
d.    Pembekalan Peserta PKL
Pembekalan peserta PKL dilakukan terhadap peserta didik yang akan melaksanakan PKL. Program tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang kegiatan belajar yang harus dilakukan di Institusi Pasangan/Industri. Materi pembekalan PKL bagi peserta didik antara lain meliputi:
·                   Karakteristik budaya kerja di industri;
·                   Tata kerama di industri;
·                   Penyusunan jurnal;
·                   Pembuatan laporan, dan
·                   Penilaian pasca PKL.
Pemberian informasi program PKL kepada orang tua, antara lain meliputi:
·                   Maksud dan tujuan PKL;
·      Pembiayaan operasional peserta didik yakni akomodasi, konsumsi dan transportasi selama pelaksanaan di lokasi PKL (Life cost).
·                   Budaya kerja industri;
·                   Tata kerama di industri, dan
·                   Penilaian pasca PKL

e.    Penetapan Pembimbing

Pembimbing PKL terdiri atas pembimbing internal sekolah dan pembimbing eksternal sekolah (pihak industri). Pembimbing dari pihak sekolah adalah guru yang bertanggung-jawab terhadap pembelajaran kompetensi yang pembelajarannya dilaksanakan di Institusi Pasangan/Industri, dan pembimbing eksternal dari industri yang sekaligus bertindak selaku instruktur yang mengarahkan peserta didik dalam melakukan pekerjaannya di Institusi Pasangan/Industri.

2.   Pelaksanaan Program PKL

a.    Jurnal Kegiatan PKL

Selama melakukan kegiatan pembelajaran di Institusi Pasangan/Industri, peserta didik wajib menyusun jurnal kegiatan PKL. Jurnal ini dibuat selengkap mungkin sesuai dengan topik-topik pembelajaran/jenis pekerjaan dan tugas-tugas lain yang diberikan pembimbing industri serta catatan kejadian-kejadian penting (pengalaman belajar) selama kegiatan PKL di Institusi Pasangan/Industri. Format jurnal kegiatan PKL dapat menggunakan contoh sebagai berikut.



Contoh:
Format Jurnal Kegiatan Praktik Kerja Lapangan
SMK .......................
Nama Peserta Didik       : ...............................................
Semester                    : ...............................................
Program/Paket Keahlian : ……………………………………………
Nama Industri              : ...............................................
Nama Pembimbing        : ...............................................
Alamat                        : ...............................................
Waktu PKL                  : ...............................................

Kompetensi Dasar
Topik Pembelajaran/
Pekerjaan*)
Tanggal Pelaksanaan
Tanda Tangan Pembimbing
4.1.






4.3. dst.................






*) diisi topik pembelajaran dan jenis pekerjaan serta kejadian penting (pengalaman belajar) yang dilakukan peserta didik terkait kompetensi dasar yang dipelajari selama kegiatan PKL.

b.    Pelaporan PKL
Pelaporan hasil Praktik Kerja Lapangan disusun oleh peserta didik di bawah pembinaan pembimbing Institusi Pasangan/Industri. Pembuatan laporan dilakukan dengan cara mengompilasi catatan-catatan pengalaman belajar dari seluruh pekerjaan/kegiatan pembelajaran di Institusi Pasangan/Industri yang berasal dari jurnal kegiatan PKL. Hasil kompilasi tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk laporan. Sistematika laporan PKL sekurang-kurangnya memuat sebagai berikut.
·         Halaman Judul
·         Halaman Pengesahan
·         Daftar Isi
·         Daftar Gambar (jika ada)
·         Daftar Lampiran
·        BAB I.   PENDAHULUAN
·        BAB II. PROSES DAN HASIL BELAJAR DI INDUSTRI/DU-DI
·        BAB III.        PENUTUP
Laporan hasil kegiatan PKL di Institusi Pasangan/Industri digunakan sebagai bahan penilaian peserta didik.
3.   Penilaian PKL
Penilaian peserta didik di SMK didasarkan pada Permendikbud Nomor 53 tahun 2015, dan khususnya untuk penilaian PKL peserta didik SMK dilengkapi dengan Panduan Penilaian pada Sekolah Menengah Kejuruan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Menengah Kejuruan (Desember 2015, halaman 45-68). Penilaian PKL meliputi penilaian hasil belajar peserta didik selama mengikuti program PKL dan penilaian terhadap hasil pelaksanaan kegiatan PKL.
a.    Penilaian Peserta Didik
Penilaian hasil belajar peserta didik selama melaksanakan program PKL dilakukan secara menyeluruh mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian hasil belajar peserta didik di Institusi Pasangan/Industri dilakukan oleh pembimbing industri, sedangkan instrumen penilaiannya disiapkan oleh sekolah. Prinsip-prinsip penilaian hasil belajar peserta didik di Institusi Pasangan/Industri adalah sama dengan penilaian hasil belajar di sekolah.
1)   Penilaian hasil belajar ranah sikap
Contoh Instrumen dan Rubrik Penilaian Ranah Sikap
No
Nama Siswa/ Kelompok
Jujur
Tanggung Jawab
Disiplin
Santun
Nilai Akhir
25
50
75
100
25
50
75
100
25
50
75
100
25
50
75
100
1.


















2.


















3.


















Keterangan:
100 = jika empat indikator terlihat
75  = jika tiga indikator terlihat
50  = jika dua indikator terlihat
25  = jika satu indikator terlihat
Indikator Penilaian Sikap:
Jujur
a.    Menyampaikan sesuatu berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
b.    Tidak menutupi kesalahan yang terjadi.
c.    Tidak mencontek atau melihat data/pekerjaan orang lain.
d.    Mencantumkan sumber belajar dari yang dikutip/dipelajari.
Tanggung Jawab
a.    Pelaksanaan tugas piket secara teratur.
b.    Peran serta aktif dalam kegiatan diskusi kelompok.
c.    Mengajukan usul pemecahan masalah.
d.    Mengerjakan tugas sesuai yang ditugaskan.
Disiplin
a.    Tertib mengikuti instruksi.
b.    Mengerjakan tugas tepat waktu.
c.    Tidak melakukan kegiatan yang tidak diminta.
d.    Tidak membuat kondisi kelas menjadi tidak kondusif.
Santun
a.    Berinteraksi dengan teman secara ramah.
b.    Berkomunikasi dengan bahasa yang tidak menyinggung perasaan.
c.    Menggunakan bahasa tubuh yang bersahabat.
d.    Berperilaku sopan.
Nilai akhir ranah sikap diperoleh dari modus (skor yang paling sering muncul) dari keempat aspek sikap di atas.
Kategori nilai sikap:
a.    Sangat baik jika memperoleh nilai akhir 100.
b.    Baik jika memperoleh nilai akhir 75.
c.    Cukup jika memperoleh nilai akhir 50.
d.    Kurang jika memperoleh nilai akhir 25.
2)   Penilaian hasil belajar ranah pengetahuan
Penilaian ranah pengetahuan dapat dilakukan:
a)  Tes Tanya Jawab
·      Tes tanya jawab, pembimbing memberi pertanyaan kepada peserta didik;
·      Pertanyaan yang diajukan harus sesuai dengan IPK yang akan dicapai, dan
·      Disiapkan pedoman penskoran 25 – 100 (rubrik).

b) Tes Tulis
·      Bentuk soal uraian /soal pilihan ganda
·      Instrumen soal mengacu IPK yang akan dicapai
·      Disiapkan pedoman penskoran 25- 100 (rubrik)

3)   Penilaian hasil belajar ranah keterampilan
Penilaian ranah keterampilan dapat dilakukan melalui:
·      Soal penugasan mengacu IPK yang akan dicapai, dan
·      Disiapkan instrumen observasi dan pedoman penskoran 25- 100 (dilengkapi rubrik).
b.    Penilaian Penyelenggaraan PKL
Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendapatkan umpan balik guna meningkatkan mutu penyelenggaraan program PKL. Lingkup penilaian penyelenggaraan program PKL meliputi aspek perencanaan dan pelaksanaan. Instrumen penilaian penyelenggaraan PKL dapat menggunakan daftar cek (cek list) dengan contoh format sebagai berikut.
Contoh:
Format Penilaian Penyelenggaraan PKL


Nama Peserta Didik         : ...............................................
Kelas                            : ...............................................
Semester                       : ...............................................
Program/Paket Keahlian   : …………………………………………....
Nama Industri                : ...............................................
Nama Pembimbing                    : ...............................................
Alamat                          : ...............................................
Waktu PKL                     : ...............................................
No.
Uraian
Check (√)
Ya
Tidak
1.
Program PKL diawali melalui kegiatan pemetaan industri oleh sekolah.


2.
Pembekalan program PKL dilakukan oleh pihak sekolah kepada peserta didik yang akan melakukan pembelajaran PKL.


3.
Materi pembekalan program PKL sangat membantu siswa dalam pelaksanaan pembelajaran di Institusi Pasangan Industri.


4.
KD yang telah disepakati antara sekolah dan industri (program PKL) dapat direalisasikan dalam kegiatan pembelajaran PKL di Institusi Pasangan /Industri.


5.
Pembelajaran PKL di Institusi Pasangan/Industri menambah wawasan dan pengalaman nyata peserta didik dalam dunia kerja.


6.
Pembelajaran PKL di Institusi Pasangan/Industri menambah keterampilan peserta didik sesuai program keahlian.


7.
Pembelajaran PKL di Institusi Pasangan/Industri menambah pengetahuan peserta didik sesuai program keahlian.


8.
Pembelajaran PKL di Institusi Pasangan/Industri menambah nilai-nilai disiplin, kerja keras, dan tanggung jawab.


9.
Pembimbing selama pembelajaran PKL di Institusi Pasangan/Industri, berperan dengan baik.


10.
Selama pembelajaran di Institusi Pasangan/Industri peserta didik mengalami hambatan-hambatan yang sangat berarti.




CARA PERBAIKAN GEDUNG SEKOLAH DENGAN MUDAH

     Pada kesempatan ini penulis akan membahas cara perbaikan gedung sekolah dengan mudah, karena bukan hanya perangkat adminstrasi guru saj...