Sunday, January 28, 2018

SPEKTRUM SMK

SPEKTRUM KEAHLIAN
PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN

Konsep
1.    Latar Belakang
Penjelasan Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menegaskan bahwa “Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu”. Selanjutnya pada Pasal 36 ayat (2) dijelaskan bahwa “kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”.
Bekerja pada bidang tertentu sebagaimana dimaksud UU Sisdiknas di atas tentu sesuai dengan jenis-jenis bidang pekerjaan yang tersedia di lapangan kerja, baik bekerja mandiri atau berwirausaha maupun bekerja pada pihak lain. Karena itulah, penerapan prinsip diversifikasi dalam pengembangan Kurikulum SMK diwujudkan dengan keharusan berorientasi terhadap jenis-jenis bidang pekerjaan atau keahlian yang berkembang dan dibutuhkan di dunia kerja. Daftar jenis-jenis bidang pekerjaan atau keahlian itu yang di lingkungan pendidikan menengah kejuruan dikenal dengan sebutan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
Dalam rangka menyesuaikan kurikulum dengan karakteristik satuan pendidikan SMK, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013SMK/MAK, pada lampirannya terkait dengan Struktur Kurikulum SMK/MAK antara lain ditegaskan bahwa dalam penetapan penjurusan sesuai dengan bidang/program/paket keahlian mempertimbangan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan Permendikbud tersebut, maka diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan. Pada keputusan tersebut ditegaskan bahwa “Spektrum sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang/ program/paket keahlian pada SMK/MAK”.
2.    Pengertian
Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) adalah jenis-jenis program pendidikan serta rambu-rambu penyelenggaraannya, sebagai acuan dalam membuka dan mengembangkan program pendidikan pada SMK/MAK.
Jenis-jenis program pendidikan pada Spektrum Keahlian diorganisasikan dalam bentuk Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Paket Keahlian. Dilengkapi dengan ruang lingkup kompetensi untuk masing-masing Paket Keahlian.
a.    Bidang Keahlian
Merupakan kumpulan Program Keahlian yang memiliki kesamaan karakteristik dan memerlukan dasar bidang kajian yang sama.
b.    Program Keahlian
Merupakan kumpulan Paket Keahlian yang memiliki kesamaan karakteristik dasar-dasar keahlian/pekerjaan/tugas.
c.    Paket Keahlian
Merupakan satuan program pendidikan dan pelatihan yang didasarkan atas tugas-tugas pada jabatan/pekerjaan tertentu, dengan durasi satuan pendidikan menengah 3 atau 4 tahun.
Pada setiap Paket Keahlian yang dibuka, SMK dapat mengkhususkan kompetensi tertentu sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia kerja terkait (konsentrasi keahlian) dengan tidak mengabaikan kemampuan dasar keahlian yang bersangkutan.
A.   Tujuan
Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan ditetapkan dengan tujuan sebagai berikut.
1.    Memberikan acuan dalam pengembangan dan penyelenggaraan program pendidikan di SMK/MAK, khususnya dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang/program/paket keahlian;
2.    Memberikan acuan dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran;
3.    Menentukan tingkat efektivitas dan relevansi pendidikan pada SMK/MAK, dan
4.    Memberikan acuan untuk pelaksanaan penilaian dan akreditasi SMK/MAK.
B.   Fungsi Spektrum Keahlian PMK
1.    Dasar dan acuan pengembangan dan peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing lulusan SMK/MAK, baik nasional, regional mauoun internasional.
2.    Dalam konteks penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pada SMK/MAK merupakan acuan dalam:
a.    Pembukaan dan penyelenggaraan bidang/program/paket keahlian;
b.    Pengembangan kurikulum, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian pendidikan dan pelatihan;
c.    Penentuan tingkat efektivitas dan relevansi pendidikan dan pelatihan pada SMK/MAK, dan
d.    Pelaksanaan akreditasi SMK/MAK.

C.   Deskripsi
Jenis-jenis program pendidikan pada SMK/MAK disebut spektrum keahlian, karena jurusan-jurusan yang dikembangkan di SMK/MAK bentuknya adalah keahlian-keahlian atau jabatan-jabatan pekerjaan (job titles) yang ada dan berkembang di dunia kerja, jadi bukan didasarkan atas disiplin keilmuan. Suatu keahlian atau jabatan pekerjaan (job title) dapat merupakan hasil pemfusian dari sejumlah disiplin keilmuan.
Karakteristik Paket Keahlian
  1. Membentuk lulusan agar menguasai satu jenis jabatan pekerjaan (profesi/ keahlian) formal yang berjenjang, pengalaman belajar atau skill yang diperoleh bermakna untuk hidup mandiri dan atau melanjutkan pendidikan, lapangan kerja lulusan terdeskripsikan secara jelas dan spesifik.
  2. Ruang lingkup kompetensi mengacu kepada standar kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja dan diakui, dikemas dengan memperhatikan rambu-rambu KKNI.
  3. Memerlukan waktu tatap muka terstruktur untuk kejuruan/peminatan (C1, C2, C3) + 2996 jp @ 45 menit untuk program 3 tahun atau + 4724 jp @ 45 menit untuk program 4 tahun.
  4. Perbedaan muatan kompetensi kejuruan (C2 dan C3) satu paket keahlian dengan paket keahlian lainnya dalam satu program keahlian minimal 35 %, dilihat dari bobot beban belajar.
  5. Mempertimbangkan tahapan dan perkembangan peserta didik secara fisik maupun psikologis.
Spektrum Keahlian yang saat ini berlaku adalah berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Dikbud Nomor 7013/D/KP/2013, Spektrum Keahlian PMK terdiri atas 9 (sembilan) Bidang Keahlian, 46 Program Keahlian, dan 128 Paket Keahlian sebagaimana dapat ditelaah pada tabel rekapitulasi (daftar selengkapnya lihat lampiran) berikut.
Tabel 1
REKAPITULASI DAFTAR PROGRAM KEAHLIAN
PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN
BIDANG KEAHLIAN
PROGRAM KEAHLIAN
PAKET KEAHLIAN
1.  Teknologi dan Rekayasa
18
62
2.  Teknik Informasi dan Komunikasi
3
7
3.  Kesehatan
2
6
4.  Agribisnis dan Agroteknologi
6
16
5.  Perikanan dan Kelautan
3
8
6.  Bisnis dan Manajemen
3
5
7.  Pariwisata
4
7
8.  Seni Rupa dan Kriya
2
10
9.  Seni Pertunjukan
5
7
JUMLAH
46
128
Spektrum Keahlian tersebut merupakan acuan bagi sekolah (SMK/MAK) untuk membuka dan mengembangkan program pendidikan. Sekolah hanya boleh membuka atau menyelenggarakan program pendidikan sesuai dengan spektrum keahlian yang berlaku. Daftar Program/Paket Keahlian sesuai Keputusan Dirjen Dikmen tersebut dapat dilihat pada tabel 2 terlampir.


No comments:

Post a Comment

CARA PERBAIKAN GEDUNG SEKOLAH DENGAN MUDAH

     Pada kesempatan ini penulis akan membahas cara perbaikan gedung sekolah dengan mudah, karena bukan hanya perangkat adminstrasi guru saj...